<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> 
  <rss version="2.0"><channel> 
				<title>RSS tipikor87news.com</title> 
				<description>tipikor87news.com adalah portal berita online independen, tidak berafiliasi dengan kepentingan politik atau kalangan tertentu</description>
				<link>https://www.tipikor87news.com</link> 
				<language>id-id</language><item>
						                <title>Warga Klapanunggal di Paksa Hirup  Bau Busuk, Ketegasan Pemkab Bogor di Tantang Pengusaha Bandel</title>
						                <link>https://tipikor87news.com/berita/detail/warga-klapanunggal-di-paksa-hirup--bau-busuk-ketegasan-pemkab-bogor-di-tantang-pengusaha-bandel</link>
						                <description>BOGOR, TIPIKOR87NEWS.COM – Kenyamanan dan kesehatan warga Desa Lulut serta Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terus dirampas oleh bau busuk menyengat yang bersumber dari lapak penjemuran limbah bulu ayam. Kegiatan usaha yang dinilai merusak lingkungan ini terkesan dibiarkan bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat, memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Ke mana para pejabat berwenang?

?Keluhan warga sebenarnya bukan tanpa tindakan. Pada tanggal 11 Mei 2026, Pemerintah Desa Lulut bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Karang Taruna telah mengambil langkah tegas dengan mendatangi langsung lokasi usaha tersebut. Kedatangan mereka membawa aspirasi warga dan pedagang sekitar yang sudah tidak tahan dengan polusi udara yang ditimbulkan.

Statement Warga sekitar lokasi. 
?“Luar biasa bandelnya pemilik lapak ini. Sudah didatangi pihak desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD dan karang taruna, tapi besoknya masih tetap jemur bulu ayam yang busuk itu. Seolah-olah hukum di Kabupaten Bogor ini tidak ada harganya di mata dia. Kami warga kecil ingin tahu, sekuat apa &#39;backing&#39; di belakang pengusaha ini sampai berani mengangkangi aturan? Kami tunggu nyali DLH dan Satpol PP untuk segel tempat ini. Jangan biarkan rakyat menderita demi dompet satu orang!”. Ujar Salah satu Warga sekitar. 

?Namun, alih-alih kooperatif, pemilik usaha justru menunjukkan sikap membandel. Aktivitas penjemuran bulu ayam tetap berjalan normal seolah-olah bisnis kotor ini "kebal hukum" dan kebal terhadap teguran aparat wilayah.

?Sikap menantang dari pengusaha ini jelas menabrak berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
• ?UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Pasal 65 ayat (1) tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.” Pengusaha yang sengaja mencemari udara hingga mengganggu ketenteraman umum dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana.

• ?Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian bagi orang lain (dalam hal ini kerugian lingkungan dan kesehatan warga).

• ?Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum: Setiap kegiatan usaha wajib menjaga ketertiban, kebersihan, dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

?Masyarakat kini tidak butuh sekadar mediasi formalitas atau teguran di atas kertas. Publik menunggu tindakan nyata, berani, dan instan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor serta Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai penegak Perda.

?Jika lapak bulu ayam yang jelas-jelas merugikan masyarakat ini terus dibiarkan beroperasi, maka wajar jika publik berasumsi ada "main mata" atau pembiaran sistemis oleh instansi terkait. Warga Klapanunggal berhak menghirup udara segar, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!
[Tim/NH) 
</description>
					                </item><item>
						                <title>Tujuh Dari Lima belas RW di Kelurahan Sukamaju Baru Laksanakan Wisata Keberagaman  Bersama</title>
						                <link>https://tipikor87news.com/berita/detail/tujuh-dari-lima-belas-rw-di-kelurahan-sukamaju-baru-laksanakan-wisata-keberagaman--bersama</link>
						                <description>BANDUNG, TIPIKOR87NEWS.COM - 7 RW wilayah Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok melaksanakan kegiatan wisata keberagaman di Nimo Highland wilayah Bandung. Terpantau ratusan warga dari RW tersebut di atas menikmati program wisata keberagaman yang merupakan menu wajib dalam penggunaan dana berbasis RW dari Pemerintah Kota Depok. 

Lurah Sukamaju Baru Andi Sunardi mengatakan, dari 15 RW yang ada di wilayah Kelurahan Sukamaju Baru, 7 RW di antaranya, telah melaksanakan wisata keberagaman dengan tujuan Nimo Highland, Pangalengan Bandung, sementara 8 RW lagi akan melaksanakan wisata keberagaman pada pekan pekan mendatang.

“Alhamdulillah sebagian RW sudah melaksanakan program wisata keberagaman dan sebagian lagi baru akan melaksanakan kegiatan serupa pada pekan pekan mendatang,” ujar Andi

Sementara Ketua RW 14, Kelurahan Sukamaju Baru, Waluya menghaturkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Depok yang telah menghadirkan kegiatan wisata untuk warga, dengan harapan kegiatan wisata keberagaman dapat mempererat tali silaturrahmi antar warga.

“Atas nama warga RW 14 Kelurahan Sukamaju Baru, kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota  Depok yang yang telah memberikan anggaran untuk kegiatan wisata keberagaman yang mana manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh warga,” ucapnya

Pernyataan yang sama disampaikan oleh Teguh Suyatno selaku Ketua RT 02 RW 9, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

“Atas kesepakatan bersama dari 7 RW, melalui Ketua RW masing masing-masing,  kami melaksanakan wisata keberagaman dengan tujuan Nimo Highland yang lokasinya di wilayah Bandung, Alhamdulillah terlihat warga cukup menikmatinya, terimakasih kami ucapkan kepada Pemkot Depok,” jelasnya sambil mengakhiri. (TP)
</description>
					                </item><item>
						                <title>H Igun Sumarno : RSSG Program Unggulan Yang Briliant Dari Walikota Supian Suri </title>
						                <link>https://tipikor87news.com/berita/detail/h-igun-sumarno--rssg-program-unggulan-yang-briliant-dari-walikota-supian-suri-</link>
						                <description>DEPOK, TIPIKOR87NEWS.COM - Anggota DPRD kota Depok mulai melaksanakan program Reses masa sidang ke dua, begitu pula Anggota DPRD Kota Depok senior dari fraksi PAN H Igun Sumarno, melaksanakan Reses di wilayah Kecamatan Cilodong, Jumat, (8/5/2026) 

RSSG (Rintisan Sekolah Swasta Gratis) menjadi pokok utama dalam pembahasan
"Saya mengispirasi program RSSG ini, program Walikota ini saya akui sangat luar biasa, sudah sekitar delapan puluh persen berjalan dengan baik, tinggal di evaluasi saja yang kurang di perbaiki dan yang sudah baik di tingkatkan lagi agar lebih baik lagi" ujar H Igun

Perlu di ketahui program RSSG adalah salah satu program unggulan dari Walikota Supian Suri, seluruh masyarakat Kota Depok, menerima dan mendukung sepenuhnya karena di rasa menjadi solusi dalam mengatasi kesulitan masyarakat dalam mencarikan sekolah untuk anaknya. 

Di anggap program RSSG berhasil, Walikota Depok berencana menambah RSSG dari tingkat PAUD hingga SMP
"Menurut kami program ini sangat berhasil, maka kami mengusulkan untuk penambahan RSSG, Walikota sangat setuju, sehingga mulai tahun ini akan di tambah lagi dari tingkat PAUD hingga SMP" imbuhnya

"memang banyak pemberitaan tentang RSSG yang kurang baik, tapi itu biasa karena program ini kan masih baru, wajar kalau belum semua masyarakat merasa terpuaskan" lanjutnya

"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk membantu dan mendukung sepenuhnya program RSSG ini, karena tanpa ada dukungan dari masyarakat mungkin program ini tidak akan berjalan dengan baik" Tambah Igun 

Terlihat hadir dalam kegiatan, para Tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, Bhabinkamtibmas serta masyarakat sekitar lokasi acara. (TP) 

 

 

 
</description>
					                </item><item>
						                <title>PT. JPC Gunung Putri Melawan Hukum, Parkir Kendaraan di Trotoar, Ini Kata Kabidlantas Dishub Kabupaten Bogor</title>
						                <link>https://tipikor87news.com/berita/detail/pt-jpc-gunung-putri-melawan-hukum-parkir-kendaraan-di-trotoar-ini-kata-kabidlantas-dishub-kabupaten-</link>
						                <description>BOGOR, TIPIKOR87NEWS.COM – Praktik pengalihan fungsi fasilitas publik secara sepihak kembali terjadi. PT Jakarta Prima Crane (JPC) yang berlokasi di Gunung Putri diduga kuat melakukan pelanggaran fatal dengan menjadikan trotoar dan area di atas saluran air sebagai lahan parkir kendaraan mereka.

?Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perampasan hak pejalan kaki dan pengrusakan fasilitas umum. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mobilitas warga, justru lumpuh akibat tertutup unit kendaraan milik perusahaan tersebut.

?Ketegasan mengenai pelanggaran ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang. Saat dikonfirmasi melalui bukti foto dan video pada Rabu (6/5/2026), ia mengecam keras tindakan tersebut.

?"Pelanggaran banget, Om," tegas Dadang melalui pesan singkat WhatsApp, merespons temuan awak media di lapangan.

?Selain mengganggu estetika dan kenyamanan, beban kendaraan yang parkir di atas saluran air dikhawatirkan akan merusak infrastruktur drainase, yang berisiko memicu banjir di wilayah sekitar saat curah hujan tinggi.

?Dasar Hukum Terkait. 
?Aktivitas PT Jakarta Prima Crane tersebut dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum berikut:

?1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

• ?Pasal 131 ayat (1): Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

• ?Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

?2. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
• ?Pasal 34 ayat (4): Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

?3. Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

• ?Setiap orang atau badan dilarang menggunakan jalan, trotoar, dan jalur hijau tidak sesuai dengan fungsinya. 

Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha atau denda tertentu.
(Red-Nov)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Krisis Kepemimpinan di Kecamatan Citeureup, Antara Inkompetensi ASN Atau Syahwat Politik Rudi Susmanto</title>
						                <link>https://tipikor87news.com/berita/detail/krisis-kepemimpinan-di-kecamatan-citeureup-antara-inkompetensi-asn-atau-syahwat-politik-rudi-susmant</link>
						                <description>BOGOR, TIPIKOR87NEWS.COM – Sikap diam seribu bahasa ditunjukkan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, saat dikonfirmasi mengenai kepastian pelantikan Camat definitif di Kecamatan Citeureup. Ketidakjelasan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah Kabupaten Bogor memang kekurangan ASN yang kompeten, ataukah kursi strategis ini tengah dijadikan komoditas politik menjelang momentum kekuasaan?

?Kecamatan Citeureup, yang merupakan salah satu wilayah industri vital di Kabupaten Bogor, seolah dibiarkan berjalan tanpa nakhoda yang kuat. Padahal, keberadaan pejabat definitif sangat krusial dalam pengambilan keputusan strategis dan pelayanan publik yang maksimal.

?Pengamat kebijakan publik menilai, bungkamnya sang Bupati mencerminkan lemahnya komitmen terhadap penataan birokrasi yang bersih. "Jika alasannya teknis, sampaikan. Jika karena kekurangan orang, buka ke publik. Tapi jika diam, publik wajar menduga ada &#39;transaksi&#39; di balik layar yang belum menemui titik temu," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

?Masyarakat kini bertanya-tanya, untuk siapa sebenarnya Rudy Susmanto bekerja? Apakah untuk kemaslahatan warga Bogor yang membutuhkan kepastian pelayanan, atau demi mengamankan kepentingan golongan dan mahar politik tertentu? Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pendopo terkait alasan penundaan yang berlarut-larut ini.

?Statement Wahid, Warga Citeureup. 
?"Kami bosan melihat drama birokrasi ini. Citeureup bukan kecamatan kecil, kami butuh pemimpin yang sah, bukan sekadar pelaksana tugas yang kewenangannya dibatasi. Kalau Bupati Rudy Susmanto terus-terusan bungkam, kami patut curiga: Jangan-jangan jabatan Camat kami sedang dilelang untuk kepentingan politik 2024 atau 2029? Jangan jadikan Citeureup tumbal dari ambisi golongan Anda. Kalau mengurus satu Camat saja sudah gagal, bagaimana mau mengurus seluruh Kabupaten
{Tim}
</description>
					                </item><item>
						                <title>Halalbihalal HIPAKAD, Momentumnya Penting Untuk Kekompakan Anggota  dan Pengurus</title>
						                <link>https://tipikor87news.com/berita/detail/halalbihalal-hipakad-momentumnya-penting-untuk-kekompakan-anggota--dan-pengurus</link>
						                <description>DEPOK, TIPIKOR87NEWS.COM – Semangat persatuan dan solidaritas keluarga besar TNI Angkatan Darat kembali ditegaskan dalam gelaran Halalbihalal Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) yang berlangsung khidmat di Gedung Serbaguna Legiun Veteran Kolonel Purn. R. Hardjono Soeseno, Kamis (30/4/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kekompakan seluruh anggota HIPAKAD dari berbagai daerah, khususnya wilayah Jabodetabek. Hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh nasional, purnawirawan TNI, serta jajaran pengurus pusat dan daerah HIPAKAD.

Ketua Umum HIPAKAD, Haryara Tambunan, menegaskan bahwa Halalbihalal bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan wadah strategis untuk memperkokoh solidaritas organisasi. Ia menekankan pentingnya menjaga kebersamaan, persatuan, dan komitmen dalam satu garis komando.

“Ini adalah momen untuk mempererat silaturahmi, menjaga kekompakan, serta memperkuat solidaritas HIPAKAD di seluruh Indonesia. Kita harus tetap aman, damai, dan bersatu,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia penyelenggara serta jajaran DPD dan DPC HIPAKAD se-Jadetabek yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, sejumlah tokoh nasional turut hadir dan memberikan dukungan, di antaranya Bambang Soesatyo, Mayjen TNI (Purn) Komaruddin, Brigjen TNI Boemi Ario Bimo, serta Simanjuntak. Kehadiran para tokoh ini semakin memperkuat semangat kebersamaan dalam tubuh HIPAKAD.

Haryara Tambunan juga menegaskan komitmen HIPAKAD untuk selalu sejalan dengan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional. Ia menyoroti pentingnya peran organisasi dalam membantu mengawasi berbagai potensi pelanggaran hukum di masyarakat, seperti penimbunan bahan bakar maupun gas elpiji.

“HIPAKAD siap bersinergi dengan pemerintah, TNI, dan Polri dalam menjaga ketertiban. Jika ada pelanggaran seperti penimbunan, kami siap membantu melaporkan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menutup sambutannya, ia mengingatkan seluruh anggota untuk tidak mudah terpecah oleh isu-isu yang dapat merusak persatuan organisasi. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga soliditas HIPAKAD bersama seluruh jajaran hingga titik akhir.

Dengan mengusung semboyan “Satu Jiwa, Satu Korsa, Satu Komando”, HIPAKAD menegaskan posisinya sebagai organisasi yang solid, loyal, dan siap bersinergi dengan pembina TNI AD, termasuk Mabesad, Kasad, dan PPAD, dalam menjaga keutuhan dan stabilitas bangsa. (TP) 
</description>
					                </item><item>
						                <title>Thomas, SH, MH, CLA, C.Med : H Sukatma Pemilik Sah Lahan Kurang Lebih 250 Meter Persegi di Harjamukti</title>
						                <link>https://tipikor87news.com/berita/detail/thomas-sh-mh-cla-cmed--h-sukatma-pemilik-sah-lahan-kurang-lebih-250-meter-persegi-di-harjamukti</link>
						                <description>DEPOK, TIPIKOR87NEWS.COM — Polemik kepemilikan lahan di kawasan strategis Kota Depok kian memanas. H. Sukatma Suhandi melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Minola  sebayang and  Partner angkat bicara secara tegas terkait  klaim atas sebidang tanah seluas kurang lebih 250 meter persegi yang kini menjadi sorotan. Senin (27/4/2026).

Kuasa hukum H. Sukatma, H.A. Thomas, SH., MH., CLA., C.Med., menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah atas lahan tersebut. Kepemilikan itu, kata dia, didasarkan pada dokumen yang jelas, yakni riwayat jual beli serta girik yang sah secara hukum.

“Kami tegaskan, tanah tersebut berada dalam penguasaan sah klien kami. Dasarnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Pihaknya juga membuka ruang bagi siapa pun yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk membuktikan klaimnya secara hukum, bukan dengan cara-cara di luar prosedur.

“Silakan jika ada pihak lain yang mengaku memiliki hak, buktikan di hadapan hukum. Sesuai prinsip dalam Pasal 1865 KUH Perdata, siapa yang mengaku memiliki hak, dialah yang wajib membuktikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengkritisi langkah pihak yang melakukan pemagaran atau tindakan sepihak lainnya tanpa melalui proses hukum yang sah. Menurut mereka, apabila terdapat keberatan dari pihak lain termasuk pengembang maka jalur yang harus ditempuh adalah gugatan perdata di pengadilan.

“Jangan menggunakan aparat atau pihak lain untuk menjadi penengah secara sepihak. Negara ini adalah negara hukum. Semua harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan,” tambahnya.

Hingga saat ini, H. Sukatma Suhandi disebut masih menguasai penuh lahan tersebut tanpa perubahan luas maupun batas, yakni tetap sekitar 250 meter persegi.

Pernyataan ini sekaligus menjadi tantangan terbuka bagi pihak mana pun yang merasa memiliki klaim, untuk membuktikan secara sah di meja hijau.

“Kalau merasa punya hak, buktikan secara hukum perdata. Kami siap menghadapi,” tutupnya dengan nada tegas.

(Red/TP)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Kinerja Bupati Bogor di Pertanyakan Terkait Pelayanan Publik di Kecamatan Citeureup</title>
						                <link>https://tipikor87news.com/berita/detail/kinerja-bupati-bogor-di-pertanyakan-terkait-pelayanan-publik-di-kecamatan-citeureup</link>
						                <description>BOGOR – Kecamatan Citeureup, salah satu wilayah strategis di Kabupaten Bogor, kini berada di titik nadir pelayanan publik. Sudah lebih dari satu tahun, wilayah ini seolah kehilangan nakhoda tetap. Kebijakan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang tak kunjung menetapkan Camat definitif menuai kecaman keras dari berbagai lapisan masyarakat.

?Betapa tidak, dalam kurun waktu satu tahun, kursi pimpinan di Kecamatan Citeureup telah diisi oleh empat orang Pelaksana Tugas (Plt) yang silih berganti. Kondisi bongkar-pasang jabatan ini dinilai bukan lagi sekadar urusan birokrasi, melainkan kegagalan kepemimpinan yang mengorbankan kepentingan rakyat demi kepentingan politik yang tidak transparan.

?Ketidakpastian ini berdampak langsung pada mandegnya urusan administrasi vital, salah satunya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah tingkat kecamatan yang membutuhkan tanda tangan camat definitif selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara.

?STATEMENT WARGA (Wahid)
?Aktivis masyarakat sekaligus warga Citeureup, Wahid, meluapkan kekecewaannya dengan nada yang sangat tajam. Menurutnya, Citeureup diperlakukan seperti "anak tiri" di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto.

?"Kami masyarakat Citeureup merasa menjadi korban politik yang sama sekali tidak pro-rakyat. Sudah satu tahun lebih kami dibuat terlunta-lunta dan bingung! Bagaimana mungkin daerah sebesar Citeureup hanya dipimpin Plt sampai empat kali ganti? Ini ironis dan memalukan.

?Plt itu otoritasnya terbatas. Lihat dampaknya, masyarakat yang mau mengurus AJB atau urusan tanah lainnya mandeg total karena butuh tanda tangan definitif. Sampai kapan kami harus menunggu? Apakah Citeureup hanya dianggap sebagai lumbung suara tanpa perlu diberikan pelayanan maksimal? Jangan salahkan masyarakat jika akhirnya muncul spekulasi liar mengenai dugaan jual-beli jabatan di balik keterlambatan ini. Jika memang Bupati bekerja untuk rakyat, buktikan dengan melantik camat definitif sekarang juga!" tegas Wahidin.

?STATEMENT KABIRO MEDIA (Sonef):
?Kritik pedas juga datang dari kalangan pers. Sonef, seorang Kabiro media online yang mencoba melakukan fungsi kontrol sosial, mengaku telah mencoba mengklarifikasi masalah ini langsung kepada orang nomor satu di Kabupaten Bogor tersebut.

?"Saya sudah mencoba mengonfirmasi langsung keresahan warga ini kepada Bupati Rudy Susmanto melalui pesan WhatsApp. Saya tanyakan apa kendalanya sehingga Citeureup tidak punya camat definitif selama setahun lebih. Namun sangat disayangkan, pesan tersebut hanya dibaca (centang biru) tanpa ada penjelasan sedikit pun.

?Sikap diam Bupati ini justru memperkeruh suasana dan memvalidasi kecurigaan publik. Sebagai pemimpin, seharusnya beliau responsif terhadap keluhan warga. Jika terus dibiarkan tanpa jawaban, wajar jika muncul dugaan bahwa ada proses &#39;transaksional&#39; atau menunggu suasana tertentu sebelum jabatan itu diisi. Ini bukan sekadar kursi camat, ini soal hak pelayanan publik yang dirampas!" ujar Sonef dengan nada kecewa.

?TINJAUAN HUKUM & HAK RAKYAT
?Ketidakjelasan status jabatan camat di Citeureup diduga kuat menabrak beberapa instrumen hukum yang seharusnya menjadi acuan pemerintah daerah:

• ?UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menegaskan bahwa pelayanan publik adalah kewajiban dasar pemerintah. Penundaan jabatan yang berakibat pada lumpuhnya administrasi (seperti AJB) adalah bentuk kelalaian dalam menjalankan mandat undang-undang.

• ?UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum. Hal inilah yang menyebabkan pengurusan tanah/AJB di Citeureup terkendala secara legal formal.

• ?PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan: Mengamanatkan bahwa Camat adalah pemimpin koordinasi wilayah. Jabatan Plt yang terlalu lama (setahun lebih) dianggap melanggar prinsip efektivitas dan efisiensi birokrasi demi kepentingan masyarakat.

?Hingga berita ini diturunkan, gelombang protes masyarakat Citeureup terus menguat. Mereka menuntut Bupati Rudy Susmanto untuk segera mengakhiri "drama Plt" dan memberikan kepastian hukum bagi warga Citeureup.
(Red/Nov)
</description>
					                </item><item>
						                <title>Alergi Konfirmasi, Kadis dan Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Bungkam Terkait Temuan Kelebihan Bayar BPK RI</title>
						                <link>https://tipikor87news.com/berita/detail/alergi-konfirmasi-kadis-dan-sekdis-pupr-kabupaten-bogor-bungkam-terkait-temuan-kelebihan-bayar-bpk-r</link>
						                <description>BOGOR – Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bogor beserta Sekretaris Dinasnya (Sekdis) menuai sorotan tajam. Pasalnya, kedua pejabat publik tersebut memilih bungkam dan terkesan menghindar saat dikonfirmasi awak media perihal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terkait adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur.

?Sikap tertutup ini dinilai bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap asas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Padahal, temuan BPK mengenai kelebihan bayar merupakan sinyal kuat adanya potensi kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

?Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pejabat publik wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, terlebih menyangkut penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

?Menanggapi hal ini, desakan muncul agar Bupati Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor segera mengambil langkah tegas. Patut diduga, ketidakterbukaan ini menjadi indikasi adanya kelalaian yang disengaja untuk menutupi bobroknya pengawasan proyek di lapangan.

?Pernyataan Tajam Pegiat Kontrol Sosial (Musonef)

?Musonef, salah satu tokoh pegiat kontrol sosial yang dikenal vokal, memberikan kritik pedas atas bungkamnya para petinggi Dinas PU tersebut. Ia menilai tindakan tersebut adalah bentuk arogansi jabatan yang mencederai demokrasi.

?"Sangat ironis ketika pejabat yang digaji dari pajak rakyat justru merasa alergi terhadap pertanyaan wartawan. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menghindar? Sikap Kadis dan Sekdis PU ini bukan hanya tidak profesional, tapi sudah menjurus pada upaya menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegas Musonef.

?"Temuan BPK soal kelebihan bayar itu bukan angka main-main. Itu uang rakyat! Kami mencium adanya indikasi kelalaian yang disengaja. Oleh karena itu, kami mendesak Bupati Bogor dan jajaran DPRD untuk segera memanggil paksa Kadis serta Sekdis PU. Jangan biarkan ada &#39;raja-raja kecil&#39; di dinas yang merasa kebal hukum dan bisa seenaknya mengelola anggaran tanpa mau diawasi. Jika Bupati diam, maka patut dipertanyakan juga komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor," tambahnya dengan nada sengit.

?Tinjauan Hukum dan Peraturan Terkait. 
?Tindakan pejabat yang menutup diri dari pengawasan masyarakat dan media dapat dikaitkan dengan pelanggaran beberapa regulasi, di antaranya:

• ?UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pejabat publik memiliki kewajiban menyediakan informasi publik secara akurat dan tidak menyesatkan.
• ?UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: Mengamanatkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, dan keterbukaan.
• ?PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pejabat yang tidak menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik dan transparan dapat dijatuhi sanksi disiplin.
• ?UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar yang tidak segera ditindaklanjuti.

?Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Kabupaten Bogor masih belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berkali-kali. Masyarakat kini menunggu keberanian Bupati Bogor untuk melakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan di dinas teknis tersebut.
{Tim}
</description>
					                </item><item>
						                <title>Pengembang Rencana Melakukan Pemagaran Lahan, Pemilik Meradang</title>
						                <link>https://tipikor87news.com/berita/detail/pengembang-rencana-melakukan-pemagaran-lahan-pemilik-meradang</link>
						                <description>DEPOK, TIPIKOR87NEWS.COM - Menyikapi dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan secara sepihak oleh pihak pengembang, H Sukatma, menyatakan kesiapannya berkoordinasi untuk penyelesaian sengketa lahan miliknya di wilayah RT 4 RW 5 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Depok. Senin, (27/04/2026) 

Persoalan ini mencuat setelah pemilik lahan mengungkap dugaan penguasaan lahan tanpa prosedur hukum yang jelas, dia menyebut pengembang Perumahan tidak hanya akan menguasai lahan, tetapi juga rencana akan memagar secara permanen  di akses masuk lahan tersebut.

Berdasarkan data di lapangan, pemilik ingin melakukan pemagaran lahan yang dia miliki akan tetapi ada pelarangan dari pihak pengembang.

“Ini bukan lagi sekadar wacana. akan tetapi lahan ini sudah saya kuasai secara fisik sejak tahun 1989” ujar H Sukatma.

Pemilik mempertanyakan terkait proses verifikasi lahan oleh pihak pengembang maupun instansi pertanahan .
Situasi ini tidak hanya merugikan pihak pemilik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran bagi para warga setempat.

“Saya hanya mempertahankan hak saya. Sangat disayangkan seandainya pembangunan pagar dari pengembang akan di paksakan, padahal persoalan batas tanah dengan kami belum tuntas,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Warga masyarakat setempat Thonce Jusuf menyampaikan, bahwa pihaknya siap memediasi antara keluarga ahli waris, pengembang, serta instansi terkait guna mencari titik terang.

“Kami akan memfasilitasi pertemuan antara semua pihak, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga ahli waris menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk mempertahankan hak mereka. Mereka juga mendesak BPN Depok, segera melakukan audit ulang terhadap sertifikat tanah di lokasi sengketa guna memastikan keabsahan dokumen yang ada.

Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan penyelesaian yang adil, sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi pemilik lahan maupun masyarakat setempat. 

Kardi selaku ketua RT 4 RW 5, mengakui bahwa selama ini belum ada koordinasi dari pihak pengembang. 
"hingga sampai saat ini belum ada koordinasi atau pertemuan antara warganya selaku pemilik lahan dengan pihak pengembang, kami berharap masalah ini segera cepat selesai agar tercipta lingkungan yang kondusif di lingkungan" ujarnya mengakhiri. (TP) 
</description>
					                </item></channel>
  	</rss>